PENGERTIAN HUKUM ADALAH :
peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi
perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna
mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan
kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam
hidup.Secara garis besar sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua, yakni :
UNSUR-UNSUR HUKUM meliputi :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksud
dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan
peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan
yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan
eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat
memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi
ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan
CIRI-CIRI HUKUM antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu,
hukum
meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan
antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
A. Sumber hukum dalam arti material
Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum. Hukum ini mengatur segala aspek kehidupan manusia dan setiap manusia hidupnya terikat oleh aturan-aturan atau hukum. Oleh sebab hukum itu mengatur dan mengikat setiap manusia, maka hukum tidak hanya dipelajari oleh para ahli hukum saja tetapi dipelajari pula oleh ahli-ahli ilmu sosial karena hukum merupakan gejala sosial. Bertolak dari pemahaman bahwa hukum itu dipelajari oleh paa ahli hukum dan lainnya, maka dibawah ini akan dijelaskan tentang pandangan mereka masing-masing menganai apa yang menjadi sumber hukum itu.
Manusia adalah homo economicus (makhluk ekonomi) yang dalam hidupnya diliputi berbagai kepentingan atau kebutuhan. Dal;am upaya mempertahankan hidupnya itu manusia di tengah manusia lainnya berjuang dengan segala upaya untuk memenuhi seala kebutuhannya. Dengn melihat kenyataan kehidupoan manusia seperti itu maka yang menyebabkan lahirnya atau munculnya hukum adalah kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat. Setiap manusia berjuang unuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sedang bahan pemenuh kebutuhan terbatas, agar tidak terjdi benturan-benturan kepentingan yang akan menimbulkan kekacauan perlu dibuat peraturan atau hukum.
- Sudut Sosiologi atau kemasyarakatan
Interaksi manusia dalam masyarakat sangat kompleks, hal ini disebabkan kepentingan antar anggota masyarakat itu begitu aneka ragam. Oleh sebab itu, masyarakat mestyi akan muncul peristiwa-peristiwa kemasyarakatan. Peristiwa inilah yang oleh para sosiolog dikatakan sebagai sumber hukum.
- Sudut Sejarah atau Historis
Dari sudut sejarah ini dapat didekati dari dua sisi, yaitu sisi pertama, dari sumber dalam artian sumber pengenal (kenbron), dimana seseorang dapat mengenal, mengetahui, mengerti, mendapati, menemui aturan-aturan hukum itu. Kita dapat menemukan aturan-aturan hukum itu di dalam dokumen-dokumen yang menyangkut masalah hukum.
Van Apeldoorn,mengatakan sumber hukum dalam arti sumber pengenal hukum yakni semua tulisan dokumen, sekripsi dan sebagainya dari mana kita dapat belajar mengenal hukum suatu bangsa pada sesuatu waktu. Misalnya; undang-undang, keputusan-keputusan hakim, piagam-piagam yang memuat perbuatan hukum, tulisan-tulisan yang tidak bersifat yuridis sepanjang memuat pemberitahuan menganai lembaga-lembaga hukum. Sisi kedua, sumber dalam arti dari mana asal bahan atau materi hukum itu diambil (welbron). Terhadap suatu hukum tertentu yang ada sebenarnya dapat dilacak atau ditelusuri asalnya bahan atau materi hukum, pasti ada sumbernya, induknya atau babonnya.
Van Apeldoorn, mengatakan bahwa sumber dalam arti dari mana asal isi atau materi hukum itu adalah dari mana pembentuk undang-undang memperoleh bahan dalam membentuk undang-undang, juga dalam arti sistem-sistem hukum, dari mana tumbuh hukum positif sesuatu negara.
Para filsuf memberikan dua arti mngenai sumber hukum, yaitu :
A) Sumber hukum tentang isi hukum Pandangan hukum yang theokratis, mengatakan bahwa kitab suci Mengajarkan kepada manusia bahwa hukum itu berasal atau bersumber dari Tuhan, maka sudah semestinya kita sebagai makluk ciptaanNya taat pada hukum itu. Demikian juga negara ataupun pemerintah itu asalnya juga dari Tuhan, sehingga manusia wajib taat kepada pemerintah yang ada. Pandangan teori hukum kodrat yang dikemukakan oleh
J. Verkuyl, bahwa di negeri Barat paham hukum kodrat (jus naturale) dan hukum susila kodrati (ethica naturalis) mula-mula apa yang disebut filsafat Stoa(tokoh-tokoh Sencca,Epiktatus dan Marcus Aurrelius awal tahun masehi).
Menurut
Stoa, budi ( logos atau rasio) dapat membaca dan merumuskan peraturan-peraturan alam dari alam itu sendiri. Menurut mereka kodrat manusia itu baik dan sesuai dengan kodratnya itu, manusia dapat berbuat baik, dan dengan demikian cita-cita orang yang berhikmat ( apatheia dan antarkeia) dapat dibuat nyata. Berpangkal pada pandangan-pandangan filsafat itu maka golongan Stoa berusaha membentuk sebuah susunan tentang hak dan kewajiban manusia (lex naturalis dan ethica naturalis).
Sedangkan menurut Thomas Auquino (1224–1274) ia membedakan di dalam manusia suatu kodrat (alam) dan kodrat atas (alam atas). Jadi menurut menurut hukum kodrat budilah yang menjadi sumber isi hukum. Seperti yang ditegaskan oleh
Hugo de Groot, mengatakan sumber hukum adalah budi, sedangkan sumber kekuatan mengikat adalah Tuhan. Sumber hukum dalam arti sebagai sumber atau dasar
untuk mengikatnya suatu aturan hukum. Pandangan yang lebih modern yang diperkenalkan oleh aliran historis
Van Scwigny (Jerman) mengatakan bahwa sebagai sumber isi hukum harus disebut kesadaran hukum sesuatu bangsa, atau dengan kata lain pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat mengenai apa yang disebut hukum.
B. Sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti formil adalah sumber hukum yang dikenalkan dari bentuknya. Karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum. diketahui dan ditaati. Disinilah suatu kaidah memperoleh kwalifikasi sebagai kaidah hukum dan oleh yang berwenang ia merupakan petunjuk hidup yang harus diberi perlindungan. Sumber hukum dalam arti formil antara lain :
1. Undang-Undang (Statute)
Ada dua pengertian undang-undang, yakni :
a).Undang-undang dalam arti formil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang karena cara pembuatannya maka disebut undang-undang.
b).Undang-Undang dalam arti materil, yaitu setiap keputusan penguasa dengan nama apapun dan mengikat umum. Penguasa di sini berarti baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Menurut
Van Apeldoorn,
undang-undang dalam arti materiil adalah sesuatu keputusan pemerintah, yang mengingat isinya disebut undang-undang, yaitu tiap-tiap keputusan pemerintah, yang menetapan peraturan-peraturan yang mengikat secara umum (hukum obyaktif).
Sedangkan menurut
C.S.T. Kansil, undang-undang dalam arti materiil setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
2. Kebiasaan (Costum)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi biasa. Suatu kebiasaan supaya dapat menjadi hukum kebiasaan harus memenuhi syarat-syarat bahwa perbuatan itu selalu diulang-ulang, menetap, sama dan diikuti secara terus menerus syarat material. Disamping itu harus ada keyakinan bagi masyarakat rasa kewajiban hukum untuk berbuat demikian itu (syarat psikologis).
Menurut
Van Apeldoorn, untuk terbentuknya hukum kebiasaan terdapat dua syarat yaitu :
- satu yang berifat material, pemakaian yang tetap.
- satu yang bersifat psikologis, keyakinan akan kewajiban hukum (opino necessitatis). Jadi perbedaan antara undang-undang dengan kebiasaan adalah undang-undang ialah keputusan yang dipikulkan pada orang-orang oleh pemerintah (dari atas), sedangkan kebiasaan ialah peraturan yang timbul dari pergaulan hidup sendiri (sehari-hari). Dengan kata lain, undang-undang mempunyai sifat hiteronom artinya sesuatu kekuasaan yang berdiri di atas masyarakat, meletakan kehendaknya pada masyarakat, sedangkan hukum kebiasaan mempunyai sifat otonom, karena di sini pembentuk undang-undang adalah masyarakat itu sendiri.
from :
- http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/unsur-unsur-dan-ciri-ciri-hukum.html
- http://www.docstoc.com/docs/24421406/sumber-hukum-formal-dan-material