Senin, 06 Desember 2010

Masalah-masalah dan Potensi di Kalangan PEMUDA

Ngomong-ngomong soal PEMUDA Banyak di antara para kalangan PEMUDA jaman sekarang mengalami banyak masalah, mulai dari pergaulannya. Pemuda adalah generasi penerus dari generasi terdahulu. Anggapan itu merupakan beban moral yang ditanggung bagi pemuda untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan generasi tua. Selain memikul beban tersebut pemuda juga dihadapkan persoalan-persoalan diantaranya kenakalan remaja, ketidak patuhan pada orang tua/guru, kecanduan narkotika, frustasi, masa depan suram, keterbatasan lapangan kerja dan masalah lainnya. Seringkali pemuda dibenturkan dengan “nilai” yang telah ada jika mereka berkelakuan di luar nilai tersebut. 

masalah-masalah dikalangan pemuda muncul akibat dari pergaulanya yg bebas, serta orang tua yang terlalu sibuk mengurusi urusanya masing-masing sehingga anak menjadi terbengkalai. 5 cara untuk mencegah nya :
  1. Pendidikan dan dorongan.
    Terkadang, para pemuda dikejutkan dan diliputi oleh tekanan dari kelompok mereka. Orientasi masa kuliah seringkali memberikan peringatan dan saran praktis dalam menghadapi masalah bagi mahasiswa yang baru masuk, akan tetapi proses ini dapat dikembangkan.
  2. Lebih banyak mentor.
    Ada sebuah mitos yang mengatakan bahwa orang harus memiliki mentor agar sukses, namun memang ada banyak bukti yang menunjukkan bahwa mentoring bisa sangat menolong, baik bagi orang yang menjadi mentor maupun bagi pemuda yang dibimbing. Hal ini bisa terjadi karena faktor budaya, dimana pada beberapa budaya, hubungan kekeluargaannya tidak begitu dekat.
  3. Pengembangan mimpi.
    Mimpi seorang pemuda -- membayangkan kemungkinan yang dapat memberikan kesenangan dan kemampuan -- pada awalnya akan menjadi samar-samar dan tidak bisa dijelaskan, akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu, kemungkinan itu akan semakin jelas. Untuk menjadikan mimpi itu menjadi suatu kenyataan, pemuda harus berpikir, berencana, dan melakukan tindakan selangkah demi selangkah untuk mencapai tujuan mereka.
  4. Kesabaran orangtua.
    Tidaklah mudah bagi para orangtua yang memiliki anak-anak yang tergolong pemuda ketika melihat anak-anak mereka yang sedang beranjak dewasa ini berjuang melawan masalah-masalah yang timbul dalam menghadapi kedewasaan. Kadang-kadang, orangtua justru membuat masalah menjadi semakin buruk karena mereka tidak bisa memberi toleransi. Mereka terus-menerus memberi kritikan dan nasihat-nasihat, meskipun dengan tujuan yang baik. Akan lebih baik bagi orangtua untuk memberikan dorongan, semangat, dan penjelasan, sehingga para pemuda ini dapat dan mau diajak bicara. Orangtua harus mencoba untuk tidak menyelamatkan anak mereka yang sedang beranjak dewasa ini dengan menawarkan uang atau kemudahan lainnya yang justru akan membuat anak ini menghindar dari tanggung jawab
  5. Dukungan rohani.
    Dukungan Rohani sangat penting ! apabila seorang anak/pemuda sudah ditanami akidah yg kuat insya Allah anak/pemuda tidak akan mendapatkan masalah yg d dibicarakan diatas.

    POTENSI PARA PEMUDA

    generasi muda khususnya mahasiswa juga perlu memiliki keberanian untuk melakukan sesuatu yang lebih bermanfaat, khususnya dalam mewujudkan cita-cita yang diharapkan. Perubahan dalam diri pemuda juga penting agar kalangan pemuda lebih berkreasi dan kritis.

    "Demo itu juga merupakan salah satu potensi yang dimiliki mahasiswa. Namun kita harapkan dilakukan dengan cara bijak. Mahasiswa jangan melakukan demo seperti demo pekerja pabrik. perubahan tidak harus dilakukan dengan cara melakukan tindakan anarkis," kemandirian juga harus dimiliki seorang pemuda dan tidak boleh dibeli. Pemuda silahkan melakukan aksi unjuk rasa, tapi jangan sampai aksi itu dibayar kapitalis.
from :
  1. http://www.sabda.org/c3i/mencegah_masalah_masalah_pemuda
  2. http://news.fajar.co.id/read/108118/41/pemuda-harus-miliki-political-will

PENDIDIKAN TINGKAT TINGGI,,,

Setelah kita Lulus dari tingkat sekolah kita akan melanjutkan  pendidikan yang lebih tinggi, Pendidikan tingkat tinggi sangat lah di impi-impi kan oleh sebagian besar manusia,karena dengan menduduki bangku kuliah kita bisa mendapatkan persiapan sebelum kita terjun kelapangan atau bekerja. tetapi banyak kendala kita memasuki pendidikan tingkat tinggi salah satunya adalah faktor biaya.

KENAPA SEORANG MANUSIA HARUS DUDUK DIBANGKU KULIAH???

itu adalah pertanyaan yang sering kita dengar,mengapa orang harus duduk dibangku kuliah karena pada jaman sekarang pendidikan tertinggi sangat lah penting. seseorang berlomba-lomba untuk mengejar pendidikannya ke tingkat yang lebih tinggi dari mulai mengejar title S1 sarjana,S2 master hingga S3 doktor nya. Mengapa demikian??

itu dikarenakan seseorang yang mempunyai pendidikan tinggi akan terlihat derajatnya dan yang lebih penting makin tinggi ia menuntut ilmu makin mudah mencari pekerjaan nya. Tujuan dari seseorang menduduki bangku kuliah adalah agar mudah mencari pekerjaan yang layak. akan tetapi banyak diantara kita menduduki bangku kuliah masih ada yang menjadi seorang pengangguran, itu dikarenakan kurang termotivasinya dia untuk mencari pekerjaan,

PENGERTIAN WARGA NEGARA DAN MENJADI KRITERIA WARGA NEGARA

A. Pengertian Warga Negara
  1. Warga Negara secara umum : Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya
  2. Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara
  3. Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ; (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya)
  4. Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganeggaraan ) yaitu:
  • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemeirntah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI .
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mepunya kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut.
  • Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harusdisertai pengakuan dari ayahnya.
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
  • Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelass status kewarganegaraan ayah ibunya.
5. Bangsa lain Menurut Penjelasan UUD 1945 adalah Peranakan Belanda, Cina, Arab, dll. Yang menetap di wilayah RI dimana mereka mengakui Indonesia sebagai Tanah Air-nya, dan bersikap setia kepada NKRI

B. KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA

1. Asas Kelahiran
a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC) 
 
2. Naturalisasi Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan

a. Naturalisasi Biasa Syarat – syarat :
  1. Telah berusia 21 Tahun
  2. Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
  3. Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
  4. Dapat berbahasa Indonesia
  5. Sehat jasmani & rokhani
  6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
  7. Mempunyai mata pencaharian tetap
  8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
b. Naturalisasi Istimewa Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI.

FROM :
  1. http://kewarganegaraan-rosi.blogspot.com/2009/01/warga-negara-dan-pewarganegaraan.html

PENGERTIAN NEGARA,SIFAT-SIFAT DAN BENTUK-BENTUK NEGARA

PENGERTIAN NEGARA MENURUT PARA AHLI :

Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.

Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Pengertian Negara Secara Umum

Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.

Sifat-Sifat Negara :
  1. Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
  2. Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
  3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
Unsur-unsur Negara.
  1. PendidikanPenduduk negara adalah semua orang yang pada suatu wktu mendiami wilayah negara mereka secara sosiologi lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam huungan ini diartikan sebagai sekumpuan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara. Waraga negara adalah seluruh indiidu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu.
    Menurut hukum international, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sediri siap yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua azas yang biasanya dipakai dalam penetuan kewarganegaraan yaitu :
    • Asas ius soli (law of the soil) menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggalnya, dalam arti siapapun yang bertempat tinggal disuatu negara adlah warga negara tersebut.
    • Asas Ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapapun seorang anak kandung (yang sedrah seketurunan dilahirkan oleh seoran gwarga negara ternentu. Maka anak tersebut juga dianggap wrga negara yang bersangkutan.

  • Wilayah
    Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik negara. Negara in concerto juga tidak dapat diboyangkan tanpa landasan fisik ini. Luas wilayah negara ditentuka oleh perbatasan-perbatasannya dan didalam batas-batas itu negara menjalankan yuridiksi teritorial atas orang dan benda yang berada di dalam wilyah itu, kecuali beberapa orang dan benda yang di bebaskan dari yuridiksi itu.
    Wilayah dalam hubungan ini dimaksudkan bukan hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, tetapi terutama wilyah dalam arti hukum atau wilayah dalam arti yang luas. Wilayah hukum atau willayah dalam arti luas ini merupakan wilayah diatas mana dilaksanakannya yuridiksi negara dan meliputi baik wilayah geografis maupun udara di atas wilayah itu meliputi baik wilyah geografis maupun udara diatas wilyaha itu sampai tinggi yang tidak terbatas (menurut asas usque ad coelum) dlam laut disekitar pantai itu yaitu apa yang disebut laut teritorial. Dalam batas “wilayah dalam arti yang luas ini negara menjalankan kedaulatan teritorialnya.
  • Pemerintah
    Pemerintah adalah organisasi yang menatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan dengan baik. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauanm mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Pemerintah yang menetapkan menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adlah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteran bersama.


  • Bentuk-bentuk negara dan pemerintahan
    1. Bentuk Negara
      1. Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
        • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
        • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
    2. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
      Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).


  • Bentuk Pemerintahan
    Kerjaan (Monarki) adalah suatu negara yang kepala negaranya adalah seorang Raja, Sultan, atau Kaisar dan Ratu. Kepala negara diangkat (dinobatkan) secara turun-temurun dengan memilih putera/puteri tertua (sesuai dengan budaya setempat) dari isteri yang sah (permaisuri)
    Ada beberapa macam kerjaan (Monarki)
    1. Monarki Mutlak, yaitu seluruh kekuasan negara berada di tangan rajam yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas, yang mutlak. Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak negara adalah Kehendak Rja (I’etat c’est moi)
    2. Monarki Konstitusional yaitu suatu monarki, dimana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu konstitusi (undang-undang dasar) raja tidak boleh b erbuat sesuatu yang bertentangan dengan Konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan harus sesuai dengan kontitusi
    3. Monarki palementer yaitu suatu monarki, dimana terdapat perlemen terhadap badan mana paramentri bai perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung ajawab sepenuhnya dalam system perlemen, raja , kepala Negara itu merupakan lambing kesatuan Negara yang tidak dapat diganggu gugat (the king can do no wrong) yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah menteri baik bersama-sama untuk keseluruhan maupun seorangan untuk porto polionya sendiri(system tanggung jawab (menteri)

    Yang dimaksud dengan republic adalah Negara dimana kepala negaranya seorang presiden republic dapat kita bedakan dalam 2 bentuk yaitu serikat dan kesatuan seperti juga dalam Negara kerajaan Negara rebuplik juga dapat memiliki perdana menteri (PM) yang sudah barang tentu presideng terpilih tidak lebih dari seorang symbol kecuali system pemerintahannya memberikan posisi dominant kepada presiden yaitu dengan jalan tidak dapat dijatuhkan presiden oleh mosi tidak percaya parlemen hal ini dicantumkan oleh kontitusi Negara tersebut :
    Sama hal nya monarki republik itu dapat dibagi menjadi:
    1. Republik mutlak (absolute)
    2. Republik konstitusi
    3. Repulik parlemen

    Aristoteles , filosofi klasik tunani ternama membagi Negara dalam bentuk pemerintahnya sebagai berikut.
    1. Monarki :pimpinan (pemerintah)tertinggi negara terletak ditangan satu orang (mono : satu archein : pemerintah).
    2. ologarki : pimpinan (pemerintah ) Negara terletak dalam tangan beberapa orang biasa nya daro kalangan golongan fendal , golonga yang berkuasa).
    3. demokrasi : pimpinan (pemeriontah) tertinggi Negara terletak ditangan rakyat (demos : rakyat).



  • FROM :

    1. http://cybercounselingstain.bigforumpro.com/civi-education-f8/sifat-sifat-dan-unsur-unsur-negara-t39.htm
    2. http://id.shvoong.com/law-and-politics/1922262-pengertian-negara/
    3. http://cybercounselingstain.bigforumpro.com/civi-education-f8/bentuk-bentuk-negara-dan-pemerintahan-t41.htm

    Minggu, 05 Desember 2010

    PENGERTIAN HUKUM,CIRI-CIRI HUKUM DAN SUMBER HUKUM

    PENGERTIAN HUKUM ADALAH :

    peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.Secara garis besar sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua, yakni :

    UNSUR-UNSUR HUKUM meliputi :
    1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
    2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
    3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
    4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.

    Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Sedangkan CIRI-CIRI HUKUM antara lain :
    1. terdapat perintah ataupun larangan dan
    2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

    Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.

    A.   Sumber hukum dalam arti material
    Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum. Hukum ini mengatur segala aspek kehidupan manusia dan setiap manusia hidupnya terikat oleh aturan-aturan atau hukum. Oleh sebab hukum itu mengatur dan mengikat setiap manusia, maka hukum tidak hanya dipelajari oleh para ahli hukum saja tetapi dipelajari pula oleh ahli-ahli ilmu sosial karena hukum merupakan gejala sosial. Bertolak dari pemahaman bahwa hukum itu dipelajari oleh paa ahli hukum dan lainnya, maka dibawah ini akan dijelaskan tentang pandangan mereka masing-masing menganai apa yang menjadi sumber hukum itu. 
    • Sudut Ekonomi
    Manusia adalah homo economicus (makhluk ekonomi) yang dalam hidupnya diliputi berbagai kepentingan atau kebutuhan. Dal;am upaya mempertahankan hidupnya itu manusia di tengah manusia lainnya berjuang dengan segala upaya untuk memenuhi seala kebutuhannya. Dengn melihat kenyataan kehidupoan manusia seperti itu maka yang menyebabkan lahirnya atau munculnya hukum adalah kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat. Setiap manusia berjuang unuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sedang bahan pemenuh kebutuhan terbatas, agar tidak terjdi benturan-benturan kepentingan yang akan menimbulkan kekacauan perlu dibuat peraturan atau hukum.
    • Sudut Sosiologi atau kemasyarakatan
    Interaksi manusia dalam masyarakat sangat kompleks, hal ini disebabkan kepentingan antar anggota masyarakat itu begitu aneka ragam. Oleh sebab itu, masyarakat mestyi akan muncul peristiwa-peristiwa kemasyarakatan. Peristiwa inilah yang oleh para sosiolog dikatakan sebagai sumber hukum.
    • Sudut Sejarah atau Historis
     Dari sudut  sejarah ini dapat didekati dari dua sisi, yaitu sisi pertama, dari sumber dalam artian sumber pengenal (kenbron), dimana seseorang dapat mengenal, mengetahui, mengerti, mendapati, menemui aturan-aturan hukum itu. Kita dapat menemukan aturan-aturan hukum itu di dalam dokumen-dokumen yang menyangkut masalah hukum.
    Van Apeldoorn,mengatakan sumber hukum dalam arti sumber pengenal hukum yakni semua tulisan dokumen, sekripsi dan sebagainya dari mana kita dapat belajar mengenal hukum suatu bangsa pada sesuatu waktu. Misalnya; undang-undang, keputusan-keputusan hakim, piagam-piagam yang memuat perbuatan hukum, tulisan-tulisan yang tidak bersifat yuridis sepanjang memuat pemberitahuan menganai lembaga-lembaga hukum.  Sisi kedua, sumber dalam arti dari mana asal bahan atau materi hukum itu diambil (welbron). Terhadap suatu hukum tertentu yang ada sebenarnya dapat dilacak atau ditelusuri asalnya bahan atau materi hukum, pasti ada sumbernya, induknya atau babonnya.
    Van Apeldoorn, mengatakan bahwa sumber dalam arti dari mana asal isi atau materi hukum itu adalah dari mana pembentuk undang-undang memperoleh bahan dalam membentuk undang-undang, juga dalam arti sistem-sistem hukum, dari mana tumbuh hukum positif sesuatu negara.
    • Sudut Filosofis
    Para filsuf memberikan dua arti mngenai sumber hukum, yaitu :
    A) Sumber hukum tentang isi hukum Pandangan hukum yang theokratis, mengatakan bahwa kitab suci Mengajarkan kepada manusia bahwa hukum itu berasal atau bersumber dari Tuhan, maka sudah semestinya kita sebagai makluk ciptaanNya taat pada hukum itu. Demikian juga negara ataupun pemerintah itu asalnya juga dari Tuhan, sehingga manusia wajib taat kepada pemerintah yang ada. Pandangan teori hukum kodrat yang dikemukakan oleh J. Verkuyl, bahwa di negeri Barat paham hukum kodrat (jus naturale) dan hukum susila kodrati (ethica naturalis) mula-mula apa yang disebut filsafat Stoa(tokoh-tokoh Sencca,Epiktatus dan Marcus Aurrelius awal tahun masehi).
    Menurut Stoa, budi ( logos atau rasio) dapat membaca dan merumuskan peraturan-peraturan alam dari alam itu sendiri. Menurut mereka kodrat manusia itu baik dan sesuai dengan kodratnya itu, manusia dapat berbuat baik, dan dengan demikian cita-cita orang yang berhikmat ( apatheia dan antarkeia) dapat dibuat nyata. Berpangkal pada pandangan-pandangan filsafat itu maka golongan Stoa berusaha membentuk sebuah susunan tentang hak dan kewajiban manusia (lex naturalis dan ethica naturalis).
    Sedangkan menurut Thomas Auquino (1224–1274) ia membedakan di dalam manusia suatu kodrat (alam) dan kodrat atas (alam atas). Jadi menurut menurut hukum kodrat budilah yang menjadi sumber isi hukum. Seperti yang ditegaskan oleh Hugo de Groot, mengatakan sumber hukum adalah budi, sedangkan sumber kekuatan mengikat adalah Tuhan. Sumber hukum dalam arti sebagai sumber atau dasar
    untuk mengikatnya suatu aturan hukum. Pandangan yang lebih modern yang diperkenalkan oleh aliran historis Van Scwigny (Jerman) mengatakan bahwa sebagai sumber isi hukum harus disebut kesadaran hukum sesuatu bangsa, atau dengan kata lain pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat mengenai apa yang disebut hukum.


    B. Sumber hukum dalam arti formal.

    Sumber hukum dalam arti formil adalah sumber hukum yang dikenalkan dari bentuknya. Karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum. diketahui dan ditaati. Disinilah suatu kaidah memperoleh kwalifikasi sebagai kaidah hukum dan oleh yang berwenang ia merupakan petunjuk hidup yang harus diberi perlindungan. Sumber hukum dalam arti formil antara lain :

    1.   Undang-Undang (Statute)
    Ada dua pengertian undang-undang, yakni :
    a).Undang-undang dalam arti formil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang karena cara pembuatannya maka disebut undang-undang.
    b).Undang-Undang dalam arti materil, yaitu setiap keputusan penguasa dengan nama apapun dan mengikat umum. Penguasa di sini berarti baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

    Menurut Van Apeldoorn,
     undang-undang dalam arti materiil adalah sesuatu keputusan pemerintah, yang mengingat isinya disebut undang-undang, yaitu tiap-tiap keputusan pemerintah, yang menetapan peraturan-peraturan yang mengikat secara umum (hukum obyaktif).
    Sedangkan menurut C.S.T. Kansil, undang-undang dalam arti materiil setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

    2.   Kebiasaan (Costum)
    Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi biasa. Suatu kebiasaan supaya dapat menjadi hukum kebiasaan harus memenuhi syarat-syarat bahwa perbuatan itu selalu diulang-ulang, menetap, sama dan diikuti secara terus menerus syarat material. Disamping itu harus ada keyakinan bagi masyarakat rasa kewajiban hukum untuk berbuat demikian itu (syarat psikologis).
    Menurut Van Apeldoorn, untuk terbentuknya hukum kebiasaan terdapat dua syarat yaitu :
    - satu yang berifat material, pemakaian yang tetap.
    - satu yang bersifat psikologis, keyakinan akan kewajiban hukum (opino necessitatis). Jadi perbedaan antara undang-undang dengan kebiasaan adalah undang-undang ialah keputusan yang dipikulkan pada orang-orang oleh pemerintah (dari atas), sedangkan kebiasaan ialah peraturan yang timbul dari pergaulan hidup sendiri (sehari-hari). Dengan kata lain, undang-undang mempunyai sifat hiteronom artinya sesuatu kekuasaan yang berdiri di atas masyarakat, meletakan kehendaknya pada masyarakat, sedangkan hukum kebiasaan mempunyai sifat otonom, karena di sini pembentuk undang-undang adalah masyarakat itu sendiri.

    from :
    1. http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/unsur-unsur-dan-ciri-ciri-hukum.html
    2. http://www.docstoc.com/docs/24421406/sumber-hukum-formal-dan-material